Hukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Plt Kadislutkan Kotawaringin Barat Ditahan, Digiring ke Lapas dengan Tangan Diborgol

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Kotawaringin Barat (Kobar) berinisial RS akhirnya resmi ditahan, Rabu (26/2/2025) sore.

Dia yang saat ini juga menjabat Kadisnakertrans Kobar, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, RS mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan diborgol sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kajari Kobar, Jhony A. Zebua, menegaskan, penahanan ini sesuai prosedur yang berlaku. RS diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.

“Benar, kami telah melakukan penahanan terhadap RS dan membawanya ke Lapas. Saat ini, tersangka dalam kondisi sehat,” ujar Jhony.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Modus Operandi Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula pada tahun 2017, saat RS menawarkan pengelolaan pabrik tepung ikan kepada seorang pengusaha berinisial A. Namun, RS mensyaratkan agar A mencari koperasi sebagai pelaksana operasional pabrik dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta. 

Awalnya, A meminta agar pembayaran dilakukan melalui transfer atau cek, tetapi RS bersikeras agar uang diserahkan secara tunai.

Mendapat laporan dugaan penyimpangan ini, Kejari Kobar segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan RS sebagai tersangka.

 Ia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami menahan tersangka RS selama 20 hari. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” pungkas Jhony.(son)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button