Polda Kalteng Ingatkan Sanksi Pidana Pelaku Pembakar Lahan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polda Kalteng ingatkan sanksi oidana pelaku pembakar lahan. Hal ini merupakan langkah hukum tegas berkaitan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Seperti diketahui, sebagian wilayah kabupaten/kota di wilayah Bumi Tambun Bungai mulai terancam karhutla seiring dengan terjadi peralihan musim dari hujan menuju kemarau.
Menanggapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, pihaknya sangat intens melakukan persiapan sebagai langkah dini dalam menanggulangi peristiwa kebakaran lahan ini.
“Polda Kalteng begitu juga dengan polres jajaran akan melakukan koordinasi dan kerja sama kepada stakeholder terkait untuk menyiapkan pesonel dalam mengantisipasi ancaman kebakaran hutan tersebut,” katanya, Rabu (24/7/2024).
Ditegaskannya, Kapolda Kalteng telah berkomitmen agar tidak ada lagi terjadi karhutla di Bumi Pancasila. Jangan sampai kejadian-kejadian sebelumnya terulang kembali di tahun ini dan seterusnya.
“Walau nanti akan ada ditemukan kejadian, tentu akan mengantisipasi bagaimana upaya dalam hal pemadaman. Sebelumnya kita mengantisipasi jangan sampai ada karhutla,” urainya.
Tiap-tiap polres jajaran yang tersebar di 14 kabupaten/kota juga telah diberikan arahan jelas. Mereka diminta segera berkoordinasi ke stakeholder terkait guna mempersiapkan personel dan sarpras dalam mengantisipasi terjadinya karhutla.
“Ada beberapa titik yang perlu diperhatikan dan menjadi atensi kami, yaitu berada di wilayah Palangka Raya, Pulpis, Kotim dan Kobar. Semua ini tidak terlepas dari peran seluruh pihak termasuk masyarakat agar dapat mencehah karhutla ini,” bebernya.
Erlan juga mengingatkan kepada oknum-oknum apabila hendak membuka lahan agar diperhatikan lagi aturan yang ada sehingga tidak menimbulkan terjadi karhutla.
“Sanksi tegas tentu akan diberikan dan dapat penindakan jika ada yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran lahan,” tutupnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN