Hukum Dan Kriminal

Polres Barito Selatan Musnahkan 51,23 Gram Sabu

BUNTOK, Kalteng.co  – Polres Barito Selatan (Barsel), melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 51,23 gram dari hasil penangkapan satu tersangka, di Aula Satreskrim Polres setempat, Selasa (21/3/2023).

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman mengungkapkan kronologi, pada 4 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, berdasarkan informasi masyarakat Satresnarkoba Polres mengamankan pelaku terduga pengedar narkoba inisial R. Pelaku ditangkap di  Kalan Pelita Raya, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 51,23 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah botol palstik bentuk kapsul, uang tunai Rp 3.650.000, 1 buah botol kratindaeng, dan 2 buah potongan sedotan serta 1 pack plastik bening.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Barsel guna dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Perwira Menengah (pamen) dengan dua melati di pundak itu mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Yang pasti saya mengucapkan kepada seluruh masyarakat Barsel yang tidak henti-hentinya memberikan informasi kepada kepolisian terkait peredaran narkotika,” kata Orang nomor satu di jajaran Polres Barsel itu. (ner)

Related Articles

Back to top button