Polres Barsel Gelar Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor
BUNTOK, Kalteng.co – Jajaran Polres Barito Selatan (Barsel), pada Kamis (21/12/2023) siang, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Bertempat di Halaman Mako Satsamapta Jalan Tugu, Buntok, kegiatan dipimpin Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasatreskrim AKP Afif Hasan, S.H., M.M., Kasihumas AKP Johana dan Kapolsek Dusel Iptu H. Tonie.
Kapolres menerangkan, pihaknya dalam kasus curanmor ini mengamankan sebanyak tiga terduga pelaku masing-masing berinisial P (24), C (29) dan AB (30) yang merupakan warga Kelurahan Jelapat.
“Ketiganya dibekuk personel gabungan Unitresmob bersama Unitreskrim Polsek Dusel di kediaman terduga pelaku P di Kelurahan Jelapat. Saat penggerebekan, ketiganya tidak melakukan perlawanan terhadap petugas,” ungkap Kapolres.
Ia menambahkan, dari hasil pengembangan oleh jajarannya di lapangan juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak enam unit sepeda motor dari berbagai merk.
“Kasus ini akan terus kita kembangkan, sebab untuk sementara ini kami baru menerima dua Laporan Polisi,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Pada kesempatan itu, Yusfandi juga berpesan kepada masyarakat di Barito Selatan agar selalu berhati-hati dan tetap waspada dengan menjaga kendaraan tetap di kunci ganda.
“Sekalipun kita merasa di wilayah Barsel ini aman, namun tidak salahnya jika tetap selalu siaga dan berhati-hati untuk mengantisipasi terjadinya pencurian terutama terhadap curanmor,” tandasnya. (ner)