Hukum Dan Kriminal

Polres Kapuas Amankan Empat Senpi Rakitan dan Pemiliknya

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Dalam pengungkapan perkara narkotika yang dilakukan Polres Kapuas, ternyata menemukan senjata api rakitan (senpira). Tidak tanggung-tanggung ada empat jenis yang ditemukan beserta amunisinya.

“Penangkapan dalam perkara narkotika, setelah dilakukan penggeledahan, terhadap tersangka Lutfi Hilmi di pondok milik Yadi di Dusun Desa Muroi Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, dan ditemukan senpira laras pendek,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, didampingi Wakapolres Kompol I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, dan Kasatnarkoba Iptu Subandi, dalam pres rilis Senin (15/8/2022).

Kapolres menjelaskan selanjutnya melakukan penggeledahan di pondok milik Yadi, dan kembali ditemukan barang bukti dua buah pucuk senpira, hingga total senpira sebanyak tiga pucuk.

“Jadi semua yang kami temukan ada tiga pucuk senpira, dengan dua pucuk senpira laras pendek, dan senpira satu laras panjang yang ada amunisi. Saat itu ditemukan dibawa tempat tidur, serta berdiri didekat tangga pondok,” terangnya.

Menurut Kapolres, tersangka Lufti Hilmi warga Desa Hampatung Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, merupakan residivis kasus pencurian pada Tahun 2001 lalu, dan selain itu juga berhasil mengamankan tersangka Yadi dilokasi yang tidak jauh dari pondok.

“Ternyata tersangka Yadi juga memiliki senpira dengan senpi laras panjang, dan untuk digunakan berburu hewan. Dimana senpira tersebut didapat, dari gadaian seorang warga yang saat ini telah meninggal dunia,” beber Kapolres.

Namun, pihak kepolisian masih mendalami terkait penggunaan semua senpi tersebut, dan tersangka beserta barang bukti proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 Tahun 1951, dihukum dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button