Hukum Dan Kriminal

Pulang Dari Ponton Mau Nyabu, Kuli Bangunan Ini Diborgol Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pulang dari Ponton mau nyabu, kuli bangunan diborgol polisi. Alhasil Rizal harus berurusan dengan kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria berusia 43 tahun ini diamankan Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu petugas tengah melakukan patroli rutin di malam hari, ketika pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai kuli bangunan ini didapati satu paket sabu-sabu.

Dari keterangan yang didapat, pelaku baru saja membelinya di kawasan Ponton yang terkenal dengan sebutan Kampung Narkoba di Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Komandan Regu lll PPRC Ditsamapta Polda Kalteng Brigpol Samsudin mengatakan, pelaku tertangkap tangan membawa satu paket sabu-sabu saat petugas PPRC melakukan kegiatan patroli.

“Pelaku ini di amankan saat tim PPRC melakukan patroli di kawasan Puntun dan didapati satu paket narkotika jenis sabu,” katanya.

Dijelaskannya, pria ini adalah seorang pemakai sabu. Hal tersebut diakuinya ketika dilakukan interogasi dan sudah lebih dari tiga kali menggunakan sabu-sabu.

“Untuk pelaku dan barang bukti satu paket sabu selanjutnya di serahkan ke pihak Kepolisian Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button