Puluhan Gram Sabu dari Tiga Tersangka Dimusnahkan Polres Gunung Mas

KUALA KURUN, Kalteng.co – Polres Gunung Mas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama Mei 2025. Barang bukti tersebut merupakan milik tiga tersangka, yakni KS, JS, dan SH, yang sebelumnya diamankan oleh Satresnarkoba dan Polsek Rungan.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah puluhan gram sabu. Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
“Total barang bukti yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 60,13 gram, dan yang dimusnahkan hari ini adalah sebanyak 48,42 gram,” ujar AKBP Heru Eko Wibowo.
Rinciannya, dari tersangka KS, polisi menyita sabu seberat 17,6 gram (berat kotor), dengan berat bersih 16,44 gram. Dari jumlah tersebut, 15,96 gram dimusnahkan. Sementara dari JS, disita sabu seberat 13,54 gram (berat kotor) dan 9,16 gram (berat bersih), dengan 9,42 gram dimusnahkan setelah sebagian disisihkan untuk pembuktian di pengadilan.
“Tersangka SH kami amankan dengan barang bukti seberat 28,65 gram (berat kotor) dan 23,84 gram (berat bersih), yang seluruhnya dimusnahkan,” tambah Kapolres.
Sebagian barang bukti juga telah dikirim ke Balai POM Palangka Raya untuk pemeriksaan laboratorium, dan sisanya disiapkan sebagai alat bukti di pengadilan.
“Jika seluruh barang bukti ini diuangkan, nilainya diperkirakan lebih dari Rp120 juta. Artinya, Polres Gumas berhasil menyelamatkan sekitar 301 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres. (nya)
EDITOR: TOPAN