Hukum Dan Kriminal

Rumah Tangga Berantakan, Sriosako Inginkan Mediasi Secara Keluarga

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Rumah tangga berantakan, Sriosako inginkan mediasi secara kekeluargaan. Keretakan pasangan legislator asal Partai Demokrat Kalimantan Tengah itu hingga kini masih terus bergulir.

Seperti halnya baru saja dilakukan kemarin, Pengadilan Agama Kota Palangka Raya kembali menggelar sidang pembacaan gugatan. Dimana dalam agenda itu dihadiri tergugat H M Sriosasko, sedangkan penggugat Umi Mastikah hanya diwakili kuasa hukumnya, Kamis (22/6/2023).

Juru bicara Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Kota Palangka Raya H M Azhari, dari sidang dengan agenda pembacaan gugatan,  tergugat ingin menempuh jalur damai atau meminta adanya mediasi secara kekeluargaan

“Dalam sidang tersebut hakim dan mediator, memang menyarankan kepada tergugat dan perwakilan penggugat, agar bisa melakukan mediasi secara kekeluargaan, melihat hasil mediasi pertama gagal,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).

Menurutnya, dalam setiap persidangan yang dilakukan, pihaknya akan selalu mengupayakan dan memberikan opsi terlebih dahulu kepada kedua pihak untuk adanya dilakukan proses mediasi.  Entah itu di ruang sidang PA, maupun secara kekeluargaan.

Hal ini dikarenakan, sesuai dalam undang – undang, masih mempersilakan keduanya untuk melakukan upaya mediasi, sebelum gugatan tersebut di proses lebih lanjut ke tahap-tahap berikutnya.

“Secara garis besar isi gugatan cerai yang di ajukan oleh Hj Umi Mastikah karena merasa tidak senang lagi dengan perbuatan tergugat, sedangkan tergugat H M Sriosako ingin hubungannya baik lagi melalui mediasi secara kekeluargaan,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button