Hukum Dan Kriminal

Selewengkan Distribusi Gas LPG 3Kg, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Selewengkan distribusi gas LPG 3 kg, dua orang ditetapkan tersangka. Tindak pidana terkait minyak dan gas bumi itu terjadi di wilayah Kabupaten Katingan, pada beberapa pekan lalu.

Pertama petugas menetapkan tersangka seorang pria berinisial B. Perkara itu terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Katingan, pada Kamis (14/12/2023) lalu. Dari kasus pertama ini, petugas berhasil menyita 30 tabung gas LPG 3Kg dengan segel bertuliskan PT. AMN dan satu unit mobil merek APV.

Untuk tersangka kedua, di hari yang sama petugas juga meringkus dan telah menetapkan tersangka seorang pria berinisial AMS selaku pemilik Usaha Dagang (UD) Wina. Pelaku ini menjalankan bisnis ilegalnya itu di Jalan Katunen, Kabupaten Katingan.

Dari tangan pelaku kedua ini, aparat berhasil mengamankan 440 tabung LPG 3kg dengan segel bertuliskan PT. AMN. Kemudian dokumen perijinan UD Wina dan UD Sejahtera serta uang tunai senili Rp 1.020.000.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Telly Alvin mengatakan, untuk tersangka pertama ini modus operandinya adalah telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan tabung gas LPG yang disubsidi pemerintah.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kemudian untuk tersangka kedua modus operandinya, yaitu ia telah melakukan penyalahgunaan jual beli tabung gas LPG 3kg yang telah disubsidi oleh pemerintah setempat.

“Atas perbuatannya itu, pelaku kami kenakan Pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah dalam UU no 6 tahun 2023  dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” katanya, Kamis (21/12/2023). (oiq)

Related Articles

Back to top button