Hukum Dan Kriminal

Sengkarut Jual Beli Tanah, Warga RT 013 Tamiang Layang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

TAMIANG LAYANG, Kalteng.co – Sejumlah warga di Jalan A Yani Kilometer 4 RT 13 Kelurahan Tamiang Layang di Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim), terancam kehilangan tempat tinggal. Hal tersebut setelah kasus sengketa lahan antara Mariate Nyahan Unting (penggugat) terhadap H Irawan dan lainnya (tergugat) sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

Tidak terima karena lahan yang disengketakan menjadi tempat tinggal selama ini, para pihak yaitu, Rohayati dan Sumineng kembali menuntut keadilan di Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Perkara itu juga telah teregister dengan Nomor 7/Pdt.Bth/2023/PN Tml.

Dalam sidang kali kedua dengan agenda pemeriksaan berkas yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Heryogi, didampingi anggota Febdhy Setyana dan Kharisma Laras Sulu dihadiri para pihak perlawan dan terlawan tersebut berlangsung singkat, Kamis (9/3/2023).

“Kami berharap putusan eksekusi atas obyek perlawanan bisa dibatalkan,” ucap Rohayati diamini Sumineng.

Dia menjelaskan, lahan yang saat ini telah berdiri bangunan sebagai tempat tinggal itu telah dibeli sejak tahun 1999 sebelum pemekaran Kabupaten Barito Timur. Bahkan, lahan yang dibeli telah diagunkan untuk kredit pinjaman beberapa kali ke pihak BRI.

“Lahan saya beli dari Tampeno (almarhum) anak dari Mariate Nyahan T Unting. Dalam pembelian dijelaskan bahwa Tampeno menerima hibah dari orang tua. Transaksi jual beli ikut disaksikan Ibu Mariate, ” ulas keduanya. “Baru ketika meninggal muncul gugatan, ” seraya menambahkan.

Sementara itu, Kuasa hukum H. Irawan selaku (turut terlawan), Mahdianur, menyayangkan ketidakhadiran pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Alhamdulillah hari ini sidang berjalan dengan lancar tanpa dihadiri dari pihak Kelurahan dan dari pihak BRI. Seharusnya pihak BRI aktif hadir dalam perkara ini karena menyangkut aset yang akan dieksekusi,” sebut Mahdianur.

Menurut dia, pihak dari Bank BRI harusnya aktif mengingat aset akan dieksekusi dan bisa menyebabkan hilangnya hak. Dalam persidangan bisa menyampaikan fakta dan data.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button