Hukum Dan Kriminal

Sidang Saleh dan Alvaro di PN Palangka Raya Kembali Ditunda

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dua perkara besar yang cukup menyita perhatian publik di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kembali mengalami penundaan, Rabu (5/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menuntaskan penyusunan berkas tuntutan terhadap dua terdakwa Alvaro Jordan dalam kasus pembunuhan dan Muhammad Salihin alias Saleh yang kembali disidangkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah sebelumnya terjerat kasus narkotika.

Penundaan sidang kali ini disebabkan berkas tuntutan dari JPU Dwinanto Agung Wibowo belum selesai disusun.

Dwinanto menegaskan, kedua perkara tersebut membutuhkan ketelitian tinggi agar tuntutan yang diajukan benar-benar sesuai dengan fakta persidangan.

“Kami sudah meminta waktu dua minggu untuk menyusun tuntutan. Tapi majelis hakim ingin sidang ini dipercepat karena ada agenda mutasi, sehingga jadwal ditetapkan berlangsung setiap hari,” ujarnya setelah persidangan.

Menurut Dwinanto, pihaknya sempat mengajukan tambahan waktu selama satu minggu, namun permintaan itu ditolak. Majelis hakim hanya memberikan kesempatan hingga Kamis (6/11/2025) untuk pembacaan tuntutan.

“Kami tidak ingin terburu-buru. Perkara ini menjadi perhatian publik, bahkan viral di media sosial. Karena itu, tuntutan harus disusun dengan analisis hukum yang matang,” tambahnya.

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa, Albert Chong menyatakan, pihaknya mengikuti keputusan majelis hakim.

Pada kesempatan ini, ia berharap sidang berikutnya benar-benar bisa memasuki tahap pembacaan tuntutan.

“Kami menunggu saja sesuai jadwal yang ditetapkan. Semoga besok jaksa sudah siap membacakan tuntutan,” tegasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN 

Related Articles

Back to top button