Hukum Dan Kriminal
Tabrak Lari di Menteng, Oknum Honorer Pemkab Kobar Diancam Enam Tahun
“Pelaku kami ancam Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” pungkasnya. (oiq)