Hukum Dan Kriminal

Tergiur Uang Rp100 Ribu, Dua Pelaku Ini Nekat Hendak Coblos di 10 TPS

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tergiur uang Rp100 ribu, dua pelaku nekat hendak coblos di 10 TPS. Kejahatan pidana pada proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 itu kini masih ditangani oleh aparat berwajib.

Jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap lebih jauh atas perkaranya yang kini tengah ditanganinya tersebut. 

Untuk diketahui bahwa tindak pidana dalam pesta demokrasi yang berlangsung setiap lima tahun sekali ini dilkukam dilakukan oleh dua pelaku yang masing-masingnya berinisial YG dan SM. Aksi itu berlangsung di TPS 82 Kelurahan Palangka.

Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, mengatakan, berdasarkan hasil keterangan sementara yang didapat bahwa kedua oknum itu diperintah guna melakukan pencoblosan di sejumlah TPS. 

“Keduanya diperintah untuk melakukan aksi pencoblosan di 10 TPS yang ada di Kota Palangka Raya dengan diiming-imingi uang senilai Rp100 ribu per satu TPS-nya,” katanya, Selasa (20/2/2024).

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjutnya, keduanya ini baru melancarkan aksinya di dua TKP dan terakhir ditangkap di TPS 82 Kelurahan Palangka. Mereka diperintahkan untuk melakukan pencoblosan terhadap surat suara Caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kota Palangka Raya dapil 2. 

“Barang bukti yang diamankan dan hasil pemeriksaan ditemukan kartu kampanye milik kedua caleg. Alasanya mereka tergiur dengan uang yang dijanjikan. Proses penyidikan di kepolisian akan berlangsung 14 hari dilanjutkan tahap 1 ke kejaksaan selama 14 hari dan lanjut ke persidangan,” tutupnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button