Terlilit Utang, Gusti Reza Gelapkan Dua Mobil Rental
PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Lantaran terlilit utang dimana-mana, Gusti Reza Iman Adam harus berurusan dengan kepolisian. Bapak satu anak ini nekat menggelapkan dua unit mobil rental jenis Toyota Avanza dan Wuling.
Dua kendaraan yang disewa digadaikan pelaku dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi membayar utang-utangnya. Usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri dan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
“Pelaku sudah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama barang bukti dua unit kendaraan hasil kejahatannya di Mapolres,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
Menurutnya, kejadian ini sendiri terjadi pada Juli 2023. Pelaku mendatangi salah satu rental mobil di Pangkalan Bun. Kedatangannya berniat menyewa satu unit mobil yang rencananya akan digunakan kepentingan pribadi.
Pemilik yang tidak curiga menyerahkan mobil beserta kuncinya setelah terjadi transaksi antara korban dan pelaku. Rupanya itu hanya modus pelaku, sehingga setelah mobil didapatkan justru malah digadaikan ke salah satu orang yang dikenalnya. Setelah berhasil mendapatkan mobil Avanza pelaku kembali menjalankan aksinya mendatangi rental lainnya.
“Pelaku merasa bahwa aksinya ini sendiri dianggap aman dan kembali melakukan kejahatan menyewa mobil rental. Usai disewa mobil kedua jenis Wuling juga digadaikan,” ujarnya.
Setelah berhasil mendapatkan uang hasil kejahatan, pelaku bersama anak dan istrinya melarikan diri keluar Kota Pangkalan Bun. Mereka melarikan diri ke kampung halamannya di Kendal, Jawa Tengah.
Korban yang curiga mobil miliknya tidak kunjung pulang setelah beberapa hari disewa pelaku akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Kami dapat laporan dan langsung menindaklanjuti melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Kami Mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kendal Jateng,” ujarnya.
Tidak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap pelaku dan langsung membawa ke Polres Kobar. Setelah diamankan dan dilakukan proses hukum diakui pelaku uang hasil kejahatan digunakan untuk gali lubang tutup lubang terkait utangnya.(son)