Hukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Tersandung Korupsi Dana KUR, Dua Karyawan BRI Yos Sudarso Ditahan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tersandung korupsi Dana KUR, dua karyawan BRI Yos Sudarso ditahan. Berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21), Selasa (7/3/2023) kemarin.

Dalam kasus ini, dua karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Andri Saputra yang bertugas di bagian Customer Service dan Supriyadi selaku Tenaga pemasar mikro BRI (Mantri).

https://kalteng.co

Kini kedua orang tersebut telah secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya. Sebelumnya, berkas dari kedua koruptor ini ditangani jajaran Ditreskrimsus Polda Kalteng yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dan diserahkan kembali ke Kejari Palangka Raya.

Adapaun tindak pidana korupsi yang dilakukan dua pelaku  yaitu mengenai penyelewangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) KUPEDES dan Kredit Briguna di Bank BRI Unit Yos Sudarso, Kota Palangka Raya.

Kepala Seksi Penuntutan  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Bangun Dwi Sugiartono mengatakan,  berkas dari pelaku ini sudah lengkap sehingga siap untuk dilimpahkan.

“Setelah menerima pelimpahan dari Polda Kalteng, kedua tersangka ini di bawa ke Kejari Palangka Raya karena penanganannya di sana,” katanya.

Ia membeberkan, dalam kasus ini para pelaku tersandung kasus penyelewangan dana mengenai dana Kredit KUR KUPEDES dan Kredit Briguna.

“Untuk modusnya itu, jadi para nasabah atau peminjam ini tidak secara riil yang mendapatkan pinjaman. Melainkan mereka menggunakan nama itu untuk mencairkan uangnya lalu diambil,” paparnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya, Cipi Perdana mengucapkan, praktik dana fiktif yang dilakukan keduanya ini awal mulanya terjadi pada empat tahun silam.

“Mereka melakukan perbuatan itu selama satu tahun sejak 2019 hingga 2020 menimbulkan kerugian kurang lebih sebanyak Rp 2.6660.000.000. Jumlah itu merupakan hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK),” imbuhnya.

Atas kejahatan yang dilakukannya keduanya itu, mereka kini dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Untuk saat ini kedua tersangka tersebut telah resmi ditahan selama 20 hari kedepan,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button