Hukum Dan Kriminal

Tiga UPT Pemasyarakatan di Palangka Raya Pindah Tempat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tiga UPT Pemasyarakat di Palangka Raya pindah tempat. Relokasi ini terhadap Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Lapas Kelas IIA dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Palangka Raya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, RB Danang Yudiawan mengatakan, dilakukannya relokasi terhadap sejumlah UPT ini adalah untuk menciptakan pelayanan lebih optimal lagi kepada para narapidana.

“Untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal  diputuskan untuk melakukan relokasi terhadap tiga UPT Pemasyarakatan di Kota Palangka Raya ini,” katanya, Selasa (12/9/2023).

Dipaparkannya, pertukaran tempat ini berlangsung dari LPP Palangka Raya yang menempati bangunan ke Rutan Palangka Raya. Pertukaran dua UPT ini beralasankan karena lokasi yang cukup jauh, sehingga dilakukan pemidahan untuk menjamin pelayanan kesehatan serta kenyamanan bagi warga binaan perempuan.

Kemudian penempatan Rutan akan berpindah ke bangunan yang sebelumnya diisi oleh Lapas bertujuan untuk mendekatkan kedudukan atau lokasi Rutan dengan instansi lain. Sedangkan Lapas Palangka Raya sendiri akan berpindah ke bangunan milik LPP sebelumnya.

“Pelaksanaan relokasi terhadap tiga UPT ini akan lebih menjamin terhadap sarana prasarana dan yang sangat layak dan baik bagi seluruh warga binaan maupun personel yang ada,” ungkapnya.

Dijelaskannya, bahwa jumlah WBP yang dipindahkan pada tiga UPT permasyarakatan di lokasi baru tersebut,  yakni dari Lapas berjumlah 110 orang dari total 581, dari LPP berjumlah 206 orang ditambah 1 anak bawaan. Sedangkan dari Rutan 525 orang ditambah 471 orang.

“Jumlah 471 orang sisa yang berada di Lapas Kelas IIA Palangka Raya (lama) dan total 996 orang WBP dari Lapas dan Rutan, dan warga binaan yang dipindahkan mayoritas adalah WBP Tipikor,” paparnya. 

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, pihaknya sangat mendukung penuh atas pemindahan atau relokasi yang dilakukan Kanwil Kemenkumham melalui UPT Pemasyarakatan di Palangka Raya.

“Bentuk dukungan kami ialah menjamin dan menjaga keamanan, ketertiban selama proses pemindahan, dengan melibatkan personel Brimob Polda Kalteng sebanyak satu pleton untuk mengawal proses pemindahan warga binaan,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, Polda Kalteng mendukung penuh terlaksananya pemindahan lokasi tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan warga binaan di Palangka Raya.

“Diharapkan dengan pemindahan ini dapat meningkatkan pelayanan, pengawasan dan perlindungan serta pengayoman UPT Pemasyarakat terhadap para warga binaannya,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button