Hukum Dan Kriminal

Usai Curi 50 Kg Ubi Jalar, Udin Siap Disidangkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Usai curi 50 kg ubi jalar, Udin siap disidangkan. Berkas perkara tindak kejahatan yang dilakukannya itu telah diselesaikan penyidik Unit Reskrim Polsek Pahandut, Minggu (24/9/2023).

Setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Palangka Raya, tersangka berusia 36 tahun ini segera dilimpahkan guna diajukan ke persidangan mengadili perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya itu.

Kapolsek Pahandut, Kompol Saipul Anwar mengatakan, pelaku sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak enam karung ubi jalar sekitar 50 kg.

“Pencurian ini terjadi pada 26 Juli 2023 lalu di gudang penyimpanan hasil panen ubi jalar di Jalan Merdeka Palangka Raya,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/9/2023).

Menurutnya, pencurian dilakukan tersangka sekitar pukul 21.00 WIB pada hari itu, yang baru diketahui korban keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, saat menghitung jumlah karung ubi jalar sebelum dicuci dan dijual ke pasar.

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan korban, tersangka diketahui mengambil sekitar ratusan kilogram ubi jalar yang dimuat dalam enam karung 50 kg dari dalam gudang tersebut, dengan kerugian materiil sebesar Rp3 juta.

“Dua dari enam karung yang dicuri tersangka telah diantar ke kawasan Jalan RTA Milono, sedangkan empat karung lainnya disembunyikan di semak-semak tak jauh dari gudang korban,” terang Kompol Saiful.

Yang mana tersangka tertangkap tangan korban dan warga setempat saat ingin kembali mengambil empat karung ubi jalardan  kemudian pelaku diamankan dan dilaporkan ke Polsek Pahandut.

“Akibat melakukan pencurian tersebut, tersangka N harus menjalani proses hukum yang berlaku serta terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman pidana paling lama lima tahun penjara’” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button