Hukum Dan Kriminal

VCS Dengan Cewek, Pemuda Palangka Raya Diperas dan Diancam Video Syurnya Disebarkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – VCS dengan cewek, pemuda di Palangka Raya diperas dan diancam video syurnya disebarkan. Mendapatkan perlakuan seperti itu, pria berinisial MN ini mengadukannya ke Tim Virtual Police Bid Humas Polda Kalteng, Sabtu (13/5/2023).

Kejadian ini berawal saat lelaki berusia 19 tahun yang baru lulus SLTA ini berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi Telegram. Kenalannya itu mengaku seorang perempuan dan membuka layananan open VCS.

Mengetahui ada layanan open VCS, rupanya membuat pria yang kini bekerja di sebuah bengkel sepeda motor itu tertarik dan kemudian menghubungi wanita tersebut. Obrolan semakin intim, pelaku kemudian memberikan nomor whatsapp untuk VCS.

Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji mengungkapkan, korban yamg tidak menyadari pelaku  sudah merencanakan niat jahatnya untuk melakukan pemerasan. Kemudian pada saat VCS, pelaku merekam aktivitas korban tanpa busana tersebut.

“Setelah itu, pelaku meminta kepada korban mengirimkan uang Rp 500 ribu dengan alasan untuk menghapus video tersebut, kalau tidak maka video korban akan dikirimkan ke teman-teman korban melalui instagram,” katanya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Namun tidak berhenti sampai disitu, pelaku kembali meminta kepada korban mengirimkan uang sebesar Rp 2 juta agar videonya benar-benar dihapus.

“Korban kemudian menyadari bahwa ia menjadi korban pemerasan lalu Curhat ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng H. Shamsudin, S.HI., M.H atau biasa disapa Cak Sam,” jelasnya.

Cak Sam kemudian menghubungi pelaku dan memberikan peringatan, bahwa menyebarkan video porno dan pemerasan itu melanggar hukum dan bisa dipidana.

“Saya tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat, jangan melakukan VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial. Setop VCS agar anda terhindar dari pemerasan,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button