Viral Video Penyegelan PT BAP, GRIB Siap Menghadapi Jika Diproses Hukum

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – DPD GRIB Jaya Kalteng memberikan klarifikasi terkait viralnya aksi pemasangan spanduk penghentian operasional PT Bumi Asri Pasaman (PT BAP) di Kabupaten Barito Selatan, Buntok.
Aksi tersebut sempat menuai kontroversi di tengah masyarakat, khususnya yang sebelumnya menolak kehadiran ormas GRIB Jaya di wilayah Bumi Tambun Bungai.














Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra menjelaskan, aksi tersebut dilatarbelakangi oleh upaya penegakan hak hukum berdasarkan Surat Kuasa Penuh dari Sukarto Bin Parsan yang menuntut PT BAP agar memenuhi kewajibannya sesuai putusan pengadilan.


“Disini kami (Grib Kalteng, Red) bergerak berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 14 April 2024, yang menuntut PT BAP untuk segera melunasi kewajiban pembayaran senilai Rp1.444.549.230 kepada Sukarto Bin Parsan,” ujarnya, Senin (5/5/2025).
Menurut Erko, gugatan terhadap PT BAP telah diputus melalui rangkaian keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, dimulai dari Pengadilan Negeri Buntok, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia



PT BAP dinyatakan wanprestasi karena tidak membayar harga karet yang telah disepakati, sebesar Rp778.732.739, serta kerugian materil tambahan yang dihitung sejak 2 Februari 2011.
Menindaklanjuti hal tersebut, DPD GRIB Jaya Kalteng telah menurunkan tim advokat untuk mendampingi pemberi kuasa dalam mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Buntok.
“Setiap perkara hukum harus ada akhirnya. Karena itu, kami mengarahkan tim hukum untuk menindaklanjuti upaya eksekusi atas putusan pengadilan yang telah inkrah,” tegas Erko.
Terkait dengan pemasangan spanduk yang viral di media sosial dan dianggap sebagai bentuk penyegelan, ia menjelaskan, penghentian operasional batal dilakukan karena mempertimbangkan keberadaan tenaga kerja lokal di PT BAP.
“Pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk peringatan, bukan penyegelan. Penghentian operasional tidak jadi dilakukan demi menjaga kelangsungan pekerjaan warga setempat,” katanya.
Menanggapi pemberitaan soal rencana tindakan hukum oleh kepolisian, Erko memastikan DPD GRIB Jaya Kalteng siap menghadapi proses hukum yang berlaku.
“Terkait adanya video viral dan pemberitaan soal penyegelan serta rencana tindakan kepolisian, kami menyatakan siap untuk mengikuti proses hukum yang ada,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN