Bupati Barito Utara Sampaikan 5 Raperda Strategis dalam Sidang Paripurna DPRD

MUARA TEWEH, Kalteng.co-Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna penting yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat payung hukum pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.
Penyampaian nota pengantar ini dilakukan langsung oleh Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, dalam Sidang Paripurna Ke-I Masa Sidang II yang berlangsung pada Senin, (23/2/2026).
Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, H. Benny Siswanto, dengan didampingi oleh Wakil Ketua II, Hj. Henny Rosgiaty Rusli. Kehadiran unsur pimpinan dewan dan jajaran kepala perangkat daerah menunjukkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam merancang masa depan Barito Utara.
Dalam pidatonya, Bupati H. Shalahuddin menekankan bahwa kelima Raperda ini merupakan instrumen krusial untuk menjawab tantangan pembangunan lima tahun ke depan.
Daftar 5 Raperda Usulan Pemkab Barito Utara
Adapun lima draf peraturan daerah yang diajukan dalam sidang tersebut meliputi berbagai sektor, mulai dari perencanaan pembangunan hingga ketahanan pangan:
- Raperda RPJMD 2025-2029 Ini merupakan dokumen paling vital yang memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan Barito Utara untuk periode lima tahun ke depan.
- Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) Pedoman pelaksanaan PUG dalam pembangunan untuk memastikan kesetaraan akses, partisipasi, dan manfaat pembangunan bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Mengatur petunjuk pelaksanaan penyerahan fasilitas umum dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah guna menjamin pemeliharaan yang berkelanjutan.
- Raperda Penanganan Perumahan dan Permukiman Kumuh Regulasi yang fokus pada pencegahan serta peningkatan kualitas hunian masyarakat agar tercipta lingkungan yang sehat dan layak huni.
- Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Tata cara pengelolaan cadangan pangan daerah untuk menjaga stabilitas stok dan harga pangan, terutama dalam menghadapi situasi darurat atau krisis.
Harapan untuk Pembangunan Daerah
Bupati H. Shalahuddin berharap agar kelima Raperda ini dapat segera dibahas oleh fraksi-fraksi DPRD dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami berharap regulasi ini nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan memastikan pembangunan di Barito Utara berjalan terarah serta akuntabel,” ujar Bupati.
Dengan fokus pada pembangunan infrastruktur permukiman, kesetaraan gender, dan ketahanan pangan, Pemkab Barito Utara optimistis dapat membawa perubahan signifikan bagi kualitas hidup masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya di wilayah Barito Utara. (hms)



