EKSEKUTIFPEMKAB BARITO UTARA

Pajak dan Retribusi Daerah Ditetapkan Berdasarkan Perda

MUARA TEWEH,Kalteng.co – Penjabat Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan, pajak daerah dan retribusi daerah pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Kemudian Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Dasar penyusunan perda pajak daerah dan retribusi daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, maka Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Muhlis.
Pj bupati menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, mengamanatkan agar seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam satu perda.

Untuk itu, jelasnya, dalam rangka menindaklanjuti undang-undang tersebut, Pemkab Barito Utara menyusun raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang dimuat dalam satu perda. “Perda ini yang kemudian akan menjadi landasan hukum bagi Pemkab Barito Utara untuk melakukan pungutan guna mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (her)

Related Articles

Back to top button