Partai Berkarya Kalteng Berhentikan Anggotanya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Partai Berkarya Provinsi Kalteng memberhentikan salah satu anggota DPRD Gunung Mas periode 2019-2024, dari Fraksi Partai Berkarya.
Ini dilakukan berkaitan pelanggaran AD ART. Bahkan dalam persidangan di PN Palangka Raya sudah dua kali putusan yang menyatakan terbukti dan meyakinkan tidak dapat membatalkan proses Pergantian Antar Waktu.

Selain itu Mahkamah Partai juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan KTA Anggota DPRD tersebut. Dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) mengeluarkan SK Pemberhentian sebagai anggota dan dilanjutkan dengan Pengajuan Proses PAW Anggota DPRD.
Sekretaris Wilayah Partai Berkarya Kalteng Rio F. Advendo menyampaikan, proses PAW telah berjalan. Semuanya sudah berkomunikasi dengan Sekwan DPRD Gunung Mas dan sesuai ketentuan paling lama tujuh hari prosesnya.
Untuk itu, terangnya, diharapkan paling cepat tanggal 7 atau 8 september 2022 dilakukan PAW.
“Kami tegaskan apabila nantinya tidak segera dilakukan PAW, Partai akan melaporkan ke Kejaksaan dan BPK. Karena mengeluarkan anggaran daerah yang diterima Anggota DPRD yg sudah tidak mewakili partai politik,” katanya.
Sementara itu Ketua DPD Partai Berkarya Gunung Mas, Jhon Happy menegaskan, pengajuan PAW sudah melalui tahapan dan prosedur yang benar. Apalagi dilakukan sejak 2021, namun belum ada realisasinya.
Seharusnya Pimpinan DPRD segera memproses dan melakukan PAW,
karena Anggota DPRD tersebut sudah tidak mewakili Partai Berkarya Gunung Mas.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya agar PAW segera dilakukan. Pimpinan DPRD harus segera mengambil tindakan dan langkah yang tegas,” ujarnya.(son)



