PEMKAB KAPUAS

Sekda Kapuas Buka Rakortek Pembentukan Bumdes Bersama

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Pemkab Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas, menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) pembentukan Badan Usaha milik Desa Bersama, selanjutnya disebut Bumdes Bersama (Bumdesma) di aula Kantor DPMD Kapuas, Jumat (3/2/2023) sore.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kegiatan ini dibuka Sekda Kapuas, Drs. Septedy, MSi, didampingi Kepala DPMD Kapuas Budi Kurniawan, S.Sos, diikuti jajaran Dinas PMD, sejumlah camat dan Kepala Desa (Kades) yang wilayahnya dipersiapkan membentuk Bumdesma.

Selain itu hadir perwakilan Perbankan, Bulog dan Pertamina, yang nantinya memungkinkan menjalin kerjasama dengan Bumdesma yang akan terbentuk.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sekda Kapuas Drs. Septedy, menyampaikan, kegiatan rapat ini persiapan pembentukan Bumdesma, dan nantinya dapat menjalankan usaha bidang ekonomi, dan atau jasa pelayanan umum. Sehingga desa-desa memprioritaskan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bisa mengelola Bumdesma ini secara baik.

“Kita harapkan dengan adanya Rakortek ini, nanti bisa memilih pengurus- pengurus yang punya kapasitas, punya kejujuran dan punya kemampuan dalam memajukan Bumdesma,” ucap Septedy.

Sekda juga berharap semua Bumdesma yang terbentuk, nanti bisa berkolaborasi memajukan Bumdesma ke depan. Karena melalui pengelolaan usaha Bumdesma yang baik, dan tepat dapat memajukan perkonomian.

“Serta meningkatkan pendapatan asli desa, untuk kesejahteraan masyarakat desa khususnya,” pungkasnya.

Sementara Kepala DPMD Kapuas Budi Kurniawan, menambahkan sebagaimana Bumdes, jadi pembentukan Bumdesma ini merupakan amanat peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bumdesma ini merupakan gabungan dari Bumdes-Bumdes yang sudah ada.

“Dimana dengan skala permodalan yang lebih besar daya jangkau, dan spesifikasi usahanya pun lebih variatif,” jelasnya. (alh)

Back to top button