PEMKAB KATINGAN

Pemkab Katingan dan Polisi Akan Tindak Angkutan Melebihi Kapasitas

KASONGAN, Kalteng.co – Kerusakan jalan akibat angkutan melebihi kapasitas muatan, menjadi sorotan DPRD Kabupaten Katingan. Oleh sebab itu dalam waktu dekat Pemkab Katingan bersama dengan Kepolisian dari Satlantas Polres Katingan, akan segera melakukan pengawasan dan penindakan, terhadap kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas daya angkut kendaraan atau melebihi dari Muatan Sumbu Terberat (MST).

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Katingan Sunardi ketika menyampaikan pidato Bupati Katingan tentang jawaban Pemkab Katingan atas pemandangan umum fraksi DPRD Katingan terhadap pengantar nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2022 di rapat paripurna, Selasa (13/9/2022).

Disampaikan Wakil Bupati Katingan, bahwa kapasitas jalan di Kabupaten Katingan, daya maksimalnya hanya delapan ton. Oleh sebab itu, mereka akan mengambil penindakan dengan menggunakan alat ukur berat atau alat timbang, yakni timbangan portabel.

“Ini untuk memastikan, dan menyatakan kendaraan tersebut over loading terhadap muatan yang sedang diangkut kendaraan. Ketika melintas di wilayah Kabupaten Katingan,” ujarnya.

Penindakan ini nanti lanjutnya, dengan memberikan sanksi tilang yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), LLAJ Dishub, atau Satlantas Polres Katingan, sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku.

“Harapan kita, tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan angkutan,” tegas Sunardi dihadapan anggota DPRD Katingan.(eri)

Related Articles

Back to top button