Catat! Ini Tanggal Cuti Bersama ASN Pemko Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya baru – baru ini mengeluarkan surat nomor 870 / 222 / BKPSDM. set 1 / IV/ 2022 tentang revisi perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

Dimana surat tersebut resmi ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu pada tanggal enam April, adapun isi surat tersebut adalah salah satunya tentang cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah kepada para ASN Kota Palangka Raya.
Hera menyampaikan untuk cuti bersama hari raya Idul Fitri untuk ASN Kota Palangka Raya dimulai tanggal 29 April atau hari Sabtu, kemudian dilanjutkan pada tanggal empat, lima dan enam Mei atau tiga hari setelah hari raya idul Fitri.
“Hari raya Idul Fitri diketahui jatuh pada tanggal satu dan dua Mei, penerapan cuti bersama ini kami lakukan sesuai dengan instruksi dari bapak presiden republik Indonesia Joko Widodo,” ungkapnya kemarin.
Dengan adanya penteapan tanggal cuti bersama tersebut, Hera mengimbau kepada seluruh ASN Kota Palangka agar tidak mengambil cuti pada saat seminggu sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri.
Hal ini di karenakan kebijakan cuti bersama dari pemerintah pusat ini sudah di rasa cukup untuk menyambut euforia dan merayakan hari raya Idul Fitri. Sehingga para ASN diharapkan tidak menambah liburnya.
“Yang terpenting kepada seluruh kepala perangkat daerah di Kota Palangka Raya kami minta untuk melakukan pemantauan setelah cuti bersama apabila ada ASN masuk tanpa alasan harap bisa diberikan sanksi,” pungkasnya. (ahm)



