Hukum Dan Kriminal

Ditangkap Lewat Pasar Kahayan, Usut Punya Usut Bisnis “Kristal Putih”

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ditangkap lewat Pasar Kahayan, usut punya usut bisnis “kristal putih” alias sabu sabu. Pelaku menyimpan 7,29 gram sabu dalam rokok. Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.

Seorang pria berinisial KC (30) ini diringkus polisi saat sedang melintas di Jalan Tjilik Riwut Km 1 atau tepatnya berada di depan Pasar Kahayan, Kota Palangka Raya, pada Jumat (10/3/2023) malam lalu.

Kasat Narkoba Polreta Palangka Raya AKP G S Rahail mengatakan, penindakan yang dilakukan ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas yang sering dilakukan pria tersebut.

“Kami mmenerima laporan dari warga jika pelaku ini seting melakukan transaksi jual-beli sabu sehingga dilakukan penangkapan,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).

Menurutnya, usai kita amankan pelaku, kemudian digiring ke kediamannya di Jalan Piranha XVI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, guna dilakukan penggeledahan.

Setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan dua paket narkotika jenis sabu seberat 7,29 gram, yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok.

“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu pack plastik klip dan satu unit handphone” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dua paket sabu tersebut hendak diedarkannya di wilayah Kota Palangka Raya.

“Untuk asal-usul sabu, saat ini masih kita dalami. Dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

“Saat ini terduga pelaku telah kita amankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button