EKSEKUTIFPalangka RayaPEMKO PALANGKA RAYAUtama

Langgar Aturan Tiga Kali, Pemilik Toko Shogun Dipanggil Satpol PP

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Langgar aturan tiga kali, pemilik Toko Shogun dipanggil Satpol PP. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya mengenai Bulan Ramadan.

Surat bernomor 500.13/10/DPKKO-Umpeg/II/2024 tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Cafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Disaat penegakan perda dilakukan oleh jajaran Satpol PP Palangka Raya, ditemukan adanya salah salah satu pelaku kedapatan telah melakukan pelanggaran. Tidak baru kali ini, namun kesalahan itu telah dilakukannya berulang kali.

Pelanggaran itu dilakukan oleh Toko Shogun yang bergerak dibidang penjualan minuman keras (Miras) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Menteng, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto mengatakan, pelanggarannya sudah jelas. Pemilik usaha ini masih buka dan melewati jam operasional yang ditentukan dalam Surat mengenai aturan selama bulan Ramadan.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Dari Kabid Gakkda juga sudah memberikan perintatan. Senin ini, pemilik usaha akan datang ke kantor dan membawa semua surat perizinannya,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).

Lanjutnya, kalau melanggar, ini memang sudah yang ketiga kalinya pihaknya mendatangi lokasi ini. Sebelumnya pihaknya masih memberikan pemberitahuan dan juga surat surat teguran.

“Ini sudah peringatan terakhir yang kami berikan. Pelaku usahanya juga kooperatif dan bersedia mendatangi ke kantor untuk membawa dokumen-dokumen usaha yang dimilikinya,” tukasnya.(oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button