PEMKO PALANGKA RAYA

Lurah Panarung Ikuti Penertiban Bangunan Liar di Jalan Seth Adji: Warga Diminta Patuhi Aturan Demi Ketertiban Kota

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

PALANGKA RAYA, Kalteng.co– Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan Pendampingan Penertiban Umum dalam rangka optimalisasi penanganan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Senin (28/4/2025).

Kegiatan ini menyasar bangunan liar yang berdiri di atas drainase dan bahu jalan di sepanjang Jalan Seth Adji, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut.

Lurah Panarung, Evi Kahayanti, SE., NL.P., turut hadir dan mendampingi langsung kegiatan tersebut bersama unsur kecamatan dan lintas sektor. Menurutnya, keberadaan bangunan yang melanggar aturan tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga mengancam keselamatan dan ketertiban umum.

“Drainase yang tertutup oleh bangunan akan memicu banjir saat musim hujan, sedangkan bangunan di bahu jalan bisa menghambat lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan. Ini bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi juga bentuk ketidakpedulian terhadap kepentingan bersama,” ujar Evi Kahayanti.

Evi mengimbau warga agar tidak lagi mendirikan bangunan tanpa izin, terlebih yang menyalahi tata ruang atau melanggar garis sempadan. Ia juga mengingatkan bahwa Pemko Palangka Raya akan terus mengintensifkan penertiban demi menciptakan kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

“Kami tidak melarang masyarakat berusaha atau membangun, tapi harus sesuai aturan. Pemerintah tidak segan-segan memberikan tindakan tegas apabila pelanggaran terus dibiarkan,” tegasnya.

Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, antara lain Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Kabid Trantibum, Kabid Binmas, dan Kabid Linmas Satpol PP Kota, Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Camat Pahandut, para lurah se-Kecamatan Pahandut, Babinsa Koramil 1016-01/Pahandut, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut, serta anggota Linmas dari masing-masing kelurahan.

Penertiban dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 13.05 WIB dalam suasana yang kondusif, aman, dan tertib. Tim gabungan bergerak menyisir titik-titik pelanggaran, memberikan edukasi kepada warga, serta melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang sudah berulang kali diperingatkan namun tidak ditindaklanjuti oleh pemiliknya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Palangka Raya untuk menciptakan lingkungan kota yang tertata, bebas banjir, dan nyaman bagi seluruh warganya. Selain itu, penertiban ini juga menjadi pengingat bahwa ketaatan terhadap hukum adalah tanggung jawab bersama demi masa depan kota yang lebih baik. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button