Menjual di Atas HET, Petugas Sita Gas LPG 3 Kg di Jalan Cempaka

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Menjual di atas HET, petugas menyita gas LPG 3 kg di Jalan Cempaka Palangka Raya. Tindakan tegas itu diambil guna memberikan rasa nyaman kepada masyarakat agar mudah mendapatkan gas melon tersebut.
Untuk diketahui, kegiatan ini dilakukan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bersama Kejaksaan Negeri, Satpol PP, Pertamina, Satreskrim Polresta Palangka Raya kepada sejumlah pangkalan dan pengecer yang ada, Rabu (10/5/2023).
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengatakan, sidak ini dalam rangka pengawasan penjualan dan distribusi elpiji 3 kg yang ada di Kota Palangka Raya agar dapat mematuhi aturan yang berlaku.
“Diharapkan dengan sidak seperti dapat mengurangi oknum yang seenaknya menaikkan harga gas yang telah mendapatkan subsidi dari pemerintah, karena harga jualnya sudah ditetapkan paling tinggi Rp22 ribu per tabung,” katanya.
Lanjutnya, dalam sidak tersebut pihaknya mendapati gas elpiji 3 kg atau gas melon dijual dengan harga bervariasi baik di tingkat pangkalan maupun di pengecer. Ia juga tidak membantah bahwa masih banyak ditemukan gas elpiji 3 kg yang dijual di atas HET, apa lagi dikios-kios pengecer.
“Seperti yang kami temukan di jalan Cempaka, salah satu toko pengecer banyak menyimpan dan menjual gas 3 kg yang dijual di atas HET. Untuk sementara beberapa tabung disita Satpol PP dan kita lakukan pembinaan serta pemanggilan untuk dimintai keterangan dari mana mendapat gas elpiji bersubsidi ini,” ujarnya.
DPKUKMP Kota Palangka Raya bersama tim akan konsisten dan terus melakukan pemantauan terkait penjualan gas elpiji 3 kg ini. Sehingga harganya tetap terkendali dan distribusinya tepat sasaran.
Diharapkan lanjutnya, setelah sidak ini nanti akan diterbitkan surat edaran dari Walikota Palangka Raya tentang larangan menjual gas elpij 3 kg di kios-kios pengecer.
“Jika regulasi tersebut sudah ada, tentu akan lebh mudah untuk menertibkannya,” pungkasnya. (oiq)



