Pemko Palangka Raya Perpanjang Penghapusan Denda PBB Hingga Akhir September

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemko Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai dengan 30 September 2025.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menjelaskan bahwa semula program penghapusan denda tunggakan PBB-P2 hanya berlaku hingga 30 Juni 2025. Namun atas instruksi langsung Wali Kota Palangka Raya, kebijakan ini diperpanjang untuk memberi ruang lebih luas kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban pajaknya sekaligus memperingati HUT ke-68 Kota Palangka Raya.
“Ini adalah hadiah dari Pak Wali Kota untuk warga Palangka Raya dalam rangka memperingati Hari Jadio ke-68 Kota Palangka Raya. Semoga upaya ini dapat meringankan beban warga,” ungkap Emi, Selasa (1/7/2025).
Emi turut mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan kemudahan ini, mengingat setelah batas waktu yang ditetapkan berakhir, seluruh denda akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selama masa perpanjangan, warga hanya perlu melunasi pokok pajaknya saja tanpa dibebani denda,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membayar pajak turut mendukung pembangunan daerah. Setiap pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik.
Dengan diperpanjangnya program ini, Emi berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah dapat terus meningkat, sehingga pembangunan Kota Palangka Raya dapat berjalan lebih optimal. (top)
EDITOR: TOPAN