Palangka Raya

Vonis Bebas Kasus Narkoba Perlu Ditinjau Ulang

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Vonis bebas kasus narkoba perlu ditinjau ulang. Anggota Komisi I DPRD Kalteng Toga Hamonangan Nadeak menyayangkan hasil putusan hakim ketua dan hakim anggota memvonis bebas terdakwa kasus narkoba Nurviati (40) warga Kabupaten Kapuas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Selasa 2 November 2021.

“Padahal, jelas-jelas terdakwa kedapatan memiliki 36 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 596,84 gram. Kenapa harus divonis bebas,” kata legislator yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan ini kepada Kalteng.co, Kamis (4/11/2021).

Menurutnya, putusan dari hakim ketua dan hakim anggota tersebut perlu ditinjau ulang. Meskipun itu diskresi hakim, harus ada logika hukum yang membenarkan jika terdakwa benar-benar tidak bersalah.

Toga meminta peran jaksa lebih aktif lagi untuk banding apabila tidak menerima hasil putusan hakim. Lengkapi barang bukti hingga keterangan dari para saksi, agar banding yang diajukan bisa menjerat terdakwa.

“Putusan itu perlu ditinjau ulang, karena hukum itu harus adil dan proposional. Jangan sampai pengadilan justru dijadikan alat oleh para pengedar tempat bermain dan tidak bisa menjadikannya sebagai efek jera,” tegas Politisi muda Partai NasDem Kalteng ini.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button