2 Anggota Brimob Dikenai Sanksi Berat, 5 Lainnya Kategori Sedang dalam Insiden Tabrak Lari Driver Ojol saat Aksi Demo Jakarta

KALTENG.CO-Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bergerak cepat dalam mengusut kasus kecelakaan yang melibatkan sebuah kendaraan taktis Korps Brimob Polri dengan seorang pengemudi ojek online (ojol). Insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan ini terjadi pada Kamis pekan lalu (28/8/2025).
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, Propam Polri telah menentukan sanksi kode etik bagi para personel yang terlibat.
Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyampaikan hasil pemeriksaan kepada media di Jakarta pada Senin (1/9/2025).
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap tujuh personel Brimob tersebut dilakukan secara intensif sejak insiden tragis itu terjadi. Berbagai bukti telah dikumpulkan, mulai dari pemeriksaan saksi, keluarga korban, hingga analisis foto, video, dan dokumen visum atas nama Affan.
Dua Kategori Pelanggaran Kode Etik
Berdasarkan hasil pendalaman dan analisis, Propam Polri mengkategorikan pelanggaran yang dilakukan oleh ketujuh personel menjadi dua jenis:
1. Pelanggaran Kategori Berat Pelanggaran berat ini dilakukan oleh dua personel:
- Kompol K, yang sebelumnya sempat disebut dengan inisial Kompol C, merupakan Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri. Saat kejadian, ia duduk di kursi depan, tepat di sebelah sopir kendaraan taktis.
- Bripka R, yang sehari-hari bertugas sebagai sopir kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya dengan nomor dinas 17713-VII.
2. Pelanggaran Kategori Sedang Sementara itu, lima personel lainnya dikenakan pelanggaran kategori sedang. Mereka adalah para penumpang yang duduk di posisi belakang saat insiden terjadi, yaitu:
- Aipda MR
- Briptu D
- Bripda M
- Bharaka J
- Bharaka YD Kelima anggota ini semuanya bertugas di Satuan Brimob Polda Metro Jaya.
Latar Belakang Kasus yang Viral
Insiden ini menjadi perhatian publik setelah rekaman video kejadian tersebut menyebar luas di media sosial. Video tersebut menunjukkan sebuah kendaraan taktis yang menabrak dan melindas Affan Kurniawan. Sayangnya, akibat insiden ini, nyawa Affan tidak tertolong. Ia kini telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
Langkah Divisi Propam Polri ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya, sekaligus memberikan transparansi kepada publik. (*/tur)




