Puruk Cahu

Antisipasi Gelombang Kedua Covid-19, Bupati Keluarkan Surat Edaran

PURUK CAHU kalteng.co-Memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Murung Raya (Mura) yang cenderung  meningkat dan berpotensi menimbulkan gelombang kedua, Bupati Mura Perdie M Yoseph mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19.

Surat ditujukan untuk Camat dan Lurah/Kepala Desa se-Mura dan  tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama. Dalam surat edaran nomor 120/ST/Covid-19/2020 ini, Bupati meminta untuk meningkatkan upaya penanganan dengan mengambil langkah diantaranya mempercepat  pembentukan satuan tugas penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, RT dan RW.

Lalu, meningkatkan upaya sosialisasi protokol kesehatan (prokes) secara massif, yaitu pembuatan poster kesehatan yang ditempel di kantor pemerintahan dan swasta, fasilitas umum seperti pasar, masjid, gereja, serta tempat usaha dan tempat lainnya yang terlihat banyak orang.

“Saya minta juga libatkan secara intensif komunikasi dan koordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh berpengaruh lainnya dalam satuan tugas penanganan Covid. Untuk mensosialisasi dan mengedukasi penerapan prokes,” kata Perdie dalam surat edarannya.

Kemudian, memfasilitasi dan mengarahkan usaha kecil mikro dan menengah (UMKM), baik di pasar maupun pertokoan untuk pemenuhan sarana prasarana kesehatan, dalam menjalankan usahanya.

Kelima, meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum prokes sesuai peraturan Bupati Mura nomor 26 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan mengoptimalkan peran Satpol PP dibantu TNI dan Polri.

Selanjutnya, mempertahankan dan meningkatkan upaya 3D, testing dan tracking  sesuai standar pemerintah.

Camat, lurah, dan kepala desa bersama tokoh agama agar merumuskan dan membuat ketentuan yang berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah dan perayaan natal di tengah pandemi dengan pedoman surat edaran Menteri Agama nomor 23 tanggal 30 November 2020.

“Camat, lurah, kepala desa, ketua RT dan masyarakat, tokoh adat,tokoh agama agar tidak memberikan izin keramaian pada perayaan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Mura,” tandasnya.

Perdie menambahkan, camat, lurah, dan kades bertanggung jawab terhadap penanganan Covid-19 di wilayah administrasi masing-masing. (dad)

Related Articles

Back to top button