DISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Kemkomdigi dan OJK Blokir 23.929 Rekening Terkait Judi Online, Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Praktik Ilegal

JAKARTA, Kalteng.co – Pemerintah terus memperkuat langkah pemberantasan judi online. Melalui kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 23.929 rekening berhasil di blokir karena terindikasi di gunakan dalam aktivitas transaksi judi online.

Rekening-rekening tersebut di identifikasi berdasarkan hasil patroli siber serta laporan dari masyarakat yang di sampaikan melalui kanal resmi pengaduan Kemkomdigi. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memutus mata rantai transaksi keuangan antara pelaku judi online dan pengguna.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemblokiran ribuan rekening tersebut merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menindak tegas praktik judi online yang di nilai sangat merugikan masyarakat.

“Kami ingin memastikan seluruh aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online benar-benar terputus. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merusak moral dan ekonomi masyarakat,” tegas Meutya saat konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Meutya menambahkan, pemberantasan judi online tidak bisa di lakukan oleh pemerintah saja. Ia mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam melaporkan situs, akun, maupun rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan situs, akun, atau aktivitas mencurigakan agar dapat segera di tindaklanjuti. Partisipasi publik menjadi kunci keberhasilan dalam membersihkan ruang digital dari praktik ilegal,” ujarnya.

Sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat, Kemkomdigi telah menyediakan beberapa kanal pengaduan resmi, di antaranya:

• aduankonten.id, untuk melaporkan konten yang mengandung atau mempromosikan judi online; dan
• cekrekening.id, untuk melaporkan rekening yang di duga di gunakan dalam transaksi judi online.

Langkah kolaboratif antara Kemkomdigi dan OJK ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam penegakan hukum digital dan perlindungan masyarakat di ruang siber, termasuk mendorong literasi digital agar masyarakat semakin cerdas dan waspada terhadap modus judi online. (pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button