DISKOMINFOSANTIK KALTENG

Minta Penerima SK Perhutanan Sosial dan TORA Kelola Lahan Agar Produktif

BALIKPAPAN, Kalteng.co – Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo tegaskan masyarakat yang menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial, Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) maupun SK Hutan Adat yang diserahkan Presiden RI H. Joko Widodo di Wisata Hutan Bambu, Kota Balikpapan, Prov. Kaltim, dapat dikelola secara baik sehingga lahan yang diberikan menjadi produktif.

“Harapannya ini dimanfaatkan dengan baik. Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat sebagai bentuk hak atas kepemilikan dari tanah tersebut dan mereka bisa mengembangkan usahanya”, tutur Wagub Kalteng usai menghadiri penyerahan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA, Rabu (22/02/2023).

Edy Pratowo mengutarakan bahwa Pemprov Kalteng terus mendorong supaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bisa mengeluarkan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA yang masih belum diterbitkan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kita masih akan terus mengusulkan beberapa yang belum selesai, inikan secara bertahap sertipikat yang diterbitkan oleh pemerintah”imbuhnya.

Diungkapkan oleh Edy Pratowo bahwa sebelumnya sudah diserahkan SK TORA seluas 27.000 Ha dan sekarang ditambah seluas 18.000 Ha.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co


Sebagai informasi, jumlah SK yang diserahkan kali ini berjumlah 514 SK seluas 321.800 Ha bagi 59.267 KK. Untuk Hutan Adat juga diserahkan sebanyak 19 SK seluas 77.185 Ha. Selain itu juga diserahkan SK TORA sebanyak 46 SK seluas 73.743 Ha untuk 40.669 penerima.

Penyerahan SK dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Kaltim H. Isran Noor, dan seluruh Kelompok Perhutanan Sosial.(pra)

Related Articles

Back to top button