DPRD GUNUNG MASLEGISLATIF

Dewan Jadwalkan Gelar Rapat Dengar Pendapat

KUALA KURUN, Kalteng.co – Aliansi masyarakat sipil untuk keadilan sosial, hukum dan lingkungan menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Kedatangan ratusan massa ini ditemui Ketua DPRD Akerman Sahidar, Ketua Komisi II Nomi Aprilia, dan Sekretaris Komisi II Rayaniatie Djangkan. Aliansi masyarakat sipil itu menyampaikan masalah terkait operasional pabrik kepala sawit PT BMB.

“Kami sudah mendengar aspirasi yang disampaikan aliansi tersebut. Ini yang menjadi dasar kami untuk menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh pihak terkait,” kata Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Rabu (9/8).

Menurut Akerman, RDP nanti akan membahas terkait tuntutan aliansi yakni pembukaan operasional Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT BMB, tanpa mengantongi persetujuan teknis dan surat layak operasi dari pejabat berwenang, serta keseriusan dalam realisasi kebun plasma 20 persen untuk masyarakat sekitar perusahaan itu.

“RDP melibatkan DPRD, instansi terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP), Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pertanian, dan manajemen PT BMB, serta perwakilan aliansi masyarakat sipil untuk keadilan sosial, hukum dan lingkungan,” terangnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, berdasarkan aspirasi yang disampaikan aliansi masyarakat itu, RDP diminta dilakukan satu minggu setelah aksi demonstrasi. Tetapi rencana RDP tersebut sepertinya harus setelah 17 Agustus.

“Sekarang ini mendekati peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI. Kami ada kesibukan menyambut HUT RI, sehingga disepakati RDP digelar setelah 17 Agustus,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator aksi aliansi masyarakat sipil untuk keadilan sosial, hukum dan lingkungan Bakti Yusuf Irwandi menuturkan, dalam aksinya itu, ada sejumlah surat yang disampaikan ke DPRD. Yakni surat dari KLHK bahwa PT BMB melakukan pelanggaran lingkungan hidup, dan surat dari DLHKP yang menyatakan PT BMB melakukan pelanggaran lingkungan hidup.

“Dengan dugaan pelanggaran itu, kami meminta kepada DPRD untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Kami juga siap untuk mengawalnya,” tandasnya. (okt

Related Articles

Back to top button