DPRD SERUYAN

Legislator Seruyan Ini Soroti Proyek Pembangunan Kantor Sekolah di Desa Tabiku, Dianggap Tidak Sesuai Proposal

KUALA PAMBUANG, Kalteng.co-Proyek Pembangunan Kantor Sekolah yang berada di Desa Tabiku, Kecamatan Seruyan Raya mendapat sorotan dari legislator Masfuatun di DPRD Seruyan.

Ia menyebutkan, realisasi program pada sektor pendidikan di Desa Tabiku, Kecamatan Seruyan Raya tersebut, tidak sesuai dengan proposal saat diajukan.

Diungkapnnya, saat pengajuan proposal sekolah yang ada di desa tersebut meminta agar adanya penambahan ruang kelas, akan tetapi yang direalisasikan malah lain.

Hal tersebut menurutnya merupakan hal yang harus diperhatikan, jangan sampai permintaan yang disampaikan dan disetujui, tapi malah tidak di fungsikan sesuai dengan permintaan.

“Seperti di Desa Tabiku, warga di sana mintanya pembangunan ruang kelas, tapi yang datang malah pembangunan kantor. Inikan artinya tidak sesuai dengan yang diajukan, dan dibutuhkan oleh sekolah tersebut, dalam pengajuannya mintanya ruang kelas setelah jadi  kenapa dialih fungsikan” kata Anggota DPRD Seruyan Masfuatun, Senin (10/4/2023).

Dengan kejadian tersebut pihaknya mempertanyakan Dinas Pendidikan (Disdik) kenapa tersebut bisa terjadi, dan mempertanyakan proposal pengajuan mana yang diambil oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Seruyan.

Ia berharap agar ke depan realisasi program pada sektor pendidikan yang ada di wilayah setempat, hendaknya sesuai dengan proposal yang diajukan, jangan sampai proposal yang diajukan, namun realisasinya malah tidak sesuai dengan proposalnya, sehingga kesesuaian keinginan dan fungsi yang diminta malah berubah.

“Harusnya realisasi pembanguan adalah sesuai dengan permintaan atau proposal yang diajukan, jagan malah disetujui proposalnya, namun dalam realisasinya malah berubah hal tersebut menurut saya sudah menyalahi, oleh karena itu kami meminta untuk kedepanya hal tersebut tidak terjadi lagi, lakukan sesuai dengan apa yang telah disetujui agar program yang sudah ditetapkan bisa berjalan sesuai dengan aturanya,” pungkasnya. (ayi)

Related Articles

Back to top button