KESEHATANNASIONAL

Penjualan Rokok kepada Anak di Bawah Umur Disorot

KALTENG.CO – Pemerintah Republik Indonesia tengah di dorong untuk menunjukan keseriusannya dalam menurunkan prevalensi perokok anak. Hal ini turut menjadi bagian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menargetkan penurunan angka perokok anak di bawah 18 tahun menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Target tersebut di usung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mendesak di lakukannya revisi Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 (PP 109/2012).

Usulan revisi tersebut antara lain berisi perluasan gambar peringatan kesehatan atau Pictorial Health Warning (PWH) pada kemasan rokok dari saat ini 40 persen menjadi 90 persen, pelarangan penggunaan bahan tambahan, memperketat pengaturan iklan, pelarangan kegiatan sponsorship dan promosi oleh perusahaan penghasil produk tembakau.

Menanggapi hal tersebut, Forum Diskusi Ekonomi Politik (FDEP) menggelar diskusi bersama perwakilan Kementerian Perindustrian (kemenperin), terkait peran pedagang rokok dalam menegakan larangan penjualan rokok kepada anak di bawah umur.

Larangan Itu Hanya Berlaku Bagi Pelanggan Rokok

Sebagaimana di ketahui, hal ini merupakan salah satu poin utama yang di atur di dalam PP 109/2012. Dalam riset yang di lakukan beberapa waktu lalu, lembaga riset IPSOS mengungkap bahwa 32 persen General Trade (pedagang rokok tradisional atau warung) sama sekali tidak tahu adanya peraturan larangan penjualan rokok kepada anak-anak, karena mereka tidak pernah mendapat sosialisasi pemerintah tentang aturan tersebut.

Sebagian menyimpulkan larangan itu hanya berlaku bagi pelanggan rokok, dan bukan untuk pedagang. Bahkan, pedagang rokok tradisional tersebut juga mengira bahwa produk rokok dapat di perjualbelikan kepada siapa saja, selama rokok tersebut legal.

Ketika di lakukan kajian lebih lanjut mengenai pernah atau tidaknya para pedagang ini menjual rokok kepada anak, 34 persen mengaku pernah melakukan dengan asumsi bahwa rokok tersebut untuk kebutuhan orang dewasa, atau orang tua sang anak.

1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button