BeritaPalangka RayaUtama

Tersangka Kasus Penipuan, Mantan Lurah dan Anaknya di Sel

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Mantan Lurah di Kota Palangka ,KR, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia terjerat hukum lantaran telah melakukan penipuan.

Dalam menjalankan aksinya ia tidak sendiri. Wanita berperawakan gempal ini di temani anaknya AK. Mereka sudah melakukan penipuan perihal penjualan sebidang tanah.

Kasatreskrim Polresta Palangka Kompol Todoan Agung Gultom, menyebutkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tipu gelap. Kasus ini sudah cukup lama, yaitu terjadi Oktober 2017. Karena terlapor tidak kooperatif sehingga sempat tertunda.

Modusnya adalah, terlapor menjual kepada korban berinisial AB. Di tawarkan sebidang tanah dengan harga sebesar Rp 750 juta. Di mana seluruh transaksi hingga tahun 2018 sudah menghabiskan dana sebesar Rp 530 juta.

“Tetapi, setelah di cek kebenarannya di BPN, ternyata pengurusan untuk sertifikat tidak ada. Di situ ada unsur kebohongan yang memenuhi unsur tindak pidana tipu gelap ini,” katanya kepada awak media, Minggu (23/5/2021) siang.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button