DPRD GUNUNG MAS

Dewan Menyambut Baik Pergub 4 Tahun 2021

KUALA KURUN,KALTENG.CO- Saat ini sedang gencar dilakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembukaan dan pengelolaan lahan non gambut bagi masyarakat hukum adat di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui maksud dan tujuan adanya peraturan gubernur itu. “Kami menyambut baik pergub ini, karena masyarakat hukum adat di Provinsi Kalteng, khususnya di Kabupaten Gumas, bisa dengan tenang membuka dan mengelola lahan untuk bertani atau berladang,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Yuniwa, Senin (13/11).

Menurut politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini, pergub tersebut sangat penting bagi masyarakat Dayak, khususnya di Kabupaten Gumas. Mereka bisa bertani dan berladang seperti dulu lagi. Namun tetap memperhatikan aturan yang ada di dalam pergub tersebut. “Kami berharap masyarakat adat di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini bisa kembali bersemangat untuk melakukan aktivitas berladang dengan tata cara di dalam pergub tersebut,” ujarnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini menuturkan, dengan kembali bertani dan berkebun, masyarakat adat bisa merasakan hasil pertanian atau perkebunan dari lahan mereka. “Dengan demikian, akan dapat meningkatkan ketahanan pangan dan meningkatkan perekonomian keluarga,” ungkap alumnus Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya ini.

Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong bersama Wakil Bupati Efrensia LP Umbing dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan sosialisasi Pergub Kalteng Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembukaan dan pengelolaan lahan non gambut bagi masyarakat hukum adat ke sejumlah kecamatan di wilayah Gumas. “Untuk sementara, kami menyosialisasikan pergub ini di tiga kecamatan, yakni Tewah, Manuhing, dan Miri Manasa dulu, sampai pergub ini benar bisa diterapkan oleh masyarakat,” katanya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dia berharap, masyarakat di tiga kecamatan tadi betul-betul memahami terkait pergub tersebut, dan bisa melaksanakannya di lapangan. Tentunya dari pemerintah kabupaten (pemkab) juga akan membimbing masyarakat untuk bisa menerapkan peraturan ini, agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari. “Kedepan, kami juga akan menyosialisasikan hal yang sama ke kecamatan lain, setidaknya di wilayah yang penduduknya banyak beprofesi sebagai peladang,” tandasnya. (okt)

Related Articles

Back to top button