DPRD GUNUNG MAS

Dewan Minta PBS Gerak Cepat Terkait Ganti Rugi Lahan 30 KK di Desa Tumbang Lampahung

KUALA KURUN,Kalteng.co – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga Desa Tumbang Lampahung, Kecamatan Kurun dengan PT Archipelago Timur Abadi (ATA). RDP ini untuk menindaklanjuti surat dari perwakilan masyarakat desa terkait permasalahan/simpang siur pembebasan lahan oleh PT ATA.

“Dalam RDP itu, kami mengingatkan kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh dengan puluhan warga Desa Tumbang Lampahung,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan, beberapa waktu lalu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pada awalnya, menurut wakil rakyat itu, perusahaan besar swasta (PBS) melakukan pembebasan lahan dengan cara ganti rugi tanam tumbuh kepada 30 kepala keluarga (KK). Namun ada sejumlah warga dari daerah lain yang mengklaim lahan tersebut milik mereka. Hal itu membuat pembayaran ganti rugi menjadi terhambat.

“Akan tetapi, baru-baru ini sejumlah warga dari daerah lain tersebut mencabut klaim mereka. Ini artinya sudah tidak ada lagi permasalahan yang dapat menghambat pembayaran ganti rugi tanam tumbuh,” ujarnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengingatkan kepada perusahaan untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada puluhan KK dari Desa Tumbang Lampahung itu. “Secara umum, sudah tidak ada lagi permasalahan di lapangan yang bisa menghambat penyelesaian pembayaran ganti rugi tanam tumbuh,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten I Setda Gumas Lurand menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas akan mengawal pembayaran ganti rugi tanam tumbuh, yang harus dilakukan perusahaan terhadap sekitar 30 KK warga Desa Tumbang Lampahung.

“Kami juga bersyukur permasalahan klaim yang dilakukan oleh warga daerah lain dapat selesai dengan baik, dimana mereka sudah mencabut klaim tersebut,” terangnya. Secara terpisah, perwakilan PT ATA Kus
Hermawan Bramasto menambahkan, untuk pembayaran ganti rugi akan mengedepankan clear and clean, dimana ada surat legalitas dan tidak ada klaim dari pihak lain.

“Memang sempat ada klaim dari pihak luar, namun sudah kami bantu dan ada pencabutan klaim itu. Sekarang tinggal proses lebih lanjut,” tandasnya. (okt

Related Articles

Back to top button