DPRD GUNUNG MAS

Tindaklanjuti Dugaan
Kecurangan Pilkades

KUALA KURUN,kalteng.co– Anggota Dewan Per- wakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Untung Jaya Bangas minta kepada pemerintah kabupaten (pemkab) setempat agar segera menindak- lanjuti laporan dugaan adanya kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di bulan Agustus lalu.

”Laporan dugaan kecurangan tersebut berupa indikasi oknum kepala desa (kades) terpilih yang diduga melakukan pemalsuan salah satu kelengkapan administrasi, yakni dokumen ijazah. Itu yang disampaikan masyarakat ke saya,” kata Untung, Selasa (4/10). Menurut politikus Partai Demokrat ini, dugaan pemalsuan dokumen ijazah tersebut juga diduga akibat kurang profesionalnya panitia pemilihan dari tingkat desa. Tentu ini sangat disayangkan, karena panitia pilkades tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya.

”Apabila dugaan kecurangan itu benar terjadi, maka kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum kades terpilih tadi. Dalam tahapan pilkades, sebenarnya sudah diberikan waktu selama 20 hari untuk verifikasi administrasi, jika terdapat kejanggalan dalam syarat yang diterima oleh panitia,” tuturnya.

Sebagai wakil rakyat yang bertugas melakukan pengawasan pemerintahan, Untung meminta agar pemkab segera menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan tadi, sebelum adanya pelantikan kades terpilih. Perbuatan seperti itu sangat tidak baik untuk pesta demokrasi.

”Apabila dilantik dan menjabat sebagai kades, maka khawatir yang bersangkutan akan berbuat hal-hal yang tidak baik, karena sejak awal saja sudah curang, apalagi kalau nanti menjabat,” tegas legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius melalui Kabid Pemerintahan Desa Iltem mengakui, permasalahan pilkades diselesaikan secara berpanjangan, dimulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. ”Laporan itu sudah diproses. Tetapi tahapan pilkades tetap berjalan. Apabila yang bersangkutan terbukti bersalah namun sudah dilantik, maka akan diberhentikan setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan,” tandasnya. (okt/ens)

Related Articles

Back to top button