MENYAMPAIKAN : Ketua Fraksi PAN DPRD Kalteng Tomy Irawan Diran menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat paripurna ke 6 masa persidangan II tahun sidang 2025 di ruangan rapat paripurna. FOTO ISTPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Fraksi PAN DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran, menyampaikan pandangan umum Fraksi PAN terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng.
Menurutnya, sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus sejalan dengan visi Gubernur Kalteng untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat, terutama dalam pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
“Melalui usaha pertambangan yang dikelola dengan baik, diharapkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah dapat semakin meningkat. Hal ini sejalan dengan visi Gubernur untuk memajukan dan memberdayakan masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan,” ujar Tomy dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, Fraksi PAN memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalteng, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, yang telah menyusun Raperda ini dengan baik. Menurutnya, regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi yang optimal.
Setelah melakukan pembahasan internal, Fraksi PAN menyatakan menerima dan menyetujui Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat internal DPRD Kalteng.
“Kami menerima dan menyetujui Raperda ini agar dibahas lebih lanjut guna memastikan pengelolaan pertambangan di Kalteng dapat berjalan dengan baik, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial,” pungkas Tomy. (pra)
EDITOR : TOPAN