Komisi II DPRD Kalteng Desak Penindakan Dugaan Pencemaran Sungai

PALANGKA RAYA, Kalteng.co — Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng, Junaidi, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Katingan segera menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Karya Dewi Putra (KDP).




Perusahaan tersebut diduga membuang limbah pabrik ke Sungai Nusa, yang alirannya bermuara ke Sungai Bahungei dan Sungai Katingan. Dugaan pencemaran terjadi di wilayah Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
“Saya mendukung penuh upaya penelusuran ini dan meminta DLH Katingan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Perlu dipastikan kebenaran informasi mengenai pembuangan limbah perusahaan ke Sungai Nusa yang bisa berdampak ke aliran sungai lainnya,” tegas Junaidi, Rabu (7/5/2025).
Politisi partai Demokrat ini menegaskan, apabila benar terjadi pencemaran, maka perusahaan harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti, harus ditindak. Peraturan terkait pengelolaan limbah sangat jelas. Limbah tidak boleh dibuang langsung ke sungai, harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu,” ujarnya.
Junaidi menilai, perusahaan besar seharusnya sudah memahami dan mematuhi regulasi pengelolaan limbah yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia juga meminta DLH Kalteng memperkuat koordinasi dengan DLH kabupaten/kota dalam pengawasan terhadap aktivitas perusahaan, khususnya terkait pengelolaan limbah industri.
“Saya minta seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) benar-benar memperhatikan pengelolaan limbahnya. Jangan sampai limbah mencemari sungai, karena dampaknya bisa merusak ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Sungai adalah sumber penghidupan, tempat mencari makan dan penghasilan warga. Jika rusak, tentu akan berdampak luas dan meresahkan,” tutupnya. (pra)
EDITOR : TOPAN