Lahan Tak Bisa Disertifikatkan, Warga Tumbang Langgah Protes Dikenakan PBB

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Masyarakat Desa Tumbang Langgah, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mempertanyakan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterapkan pemerintah pada masyarakat setempat.
Menurut salah satu Warga Tumbang Langgah, Kokong, sejumlah warga Tumbang Langgah masih belum memiliki sertifikat lahan tempat tinggal dan merasa kesulitan saat ingin mengurus penerbitan sertifikat tersebut ke Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Yang membuat saya bingung adalah kenapa saya dan beberapa warga lainnya dikenakan PBB sejak 2017. Sedangkan disaat kami ingin mensertifikatkan lahan tempat tinggal, BPN mengatakan lahan kami tidak bisa disertifikatkan karena tidak masuk dalam koordinat BPN. Kalau memang tidak bisa, kenapa justru kami dikenakan PBB,” ucap Kokong, saat dikonfirmasi Kalteng.co disela berlangsungnya Reses Anggota DPRD Kalteng ke wilayah setempat, belum lama ini.
Kendati demikian, ia mengaku tetap melaksanakan kewajiban pembayaran pajak walaupun lahannya belum disertifikatkan, di mana pembayaran PBB tersebut disetorkan pada perwakilan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Gumas di Kecamatan Rungan Barat.
“Kami sadar akan wajib pajak, namun kami juga ingin kepastian dari Pemerintah khususnya BPN terkait status kepemilikan lahan tempat tinggal kami. Apabila tidak bisa disertifikatkan bagaimana solusinya karena kami juga sudah membayar PBB setiap tahun. Bahkan kami sampai saat ini tidak tahu anggaran yang telah disetoe tersebut difungsikan untuk apa, tetapi petugas pajak selalu datang untuk menagih pembayaran,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap agar melalui para Legislator Kalteng dan Gunung Mas (Gumas) untuk membantu mencari terkait permasalahan wajib pajak tersebut.
“Kami berharap agar permasalahan ini bisa secepatnya mendapatkan solusi, termasuk masalah sulitnya penerbitan sertifikat lahan tempat tinggal kami,” tandasnya.
Disisi lain, Anggota DPRD Kalteng dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gumas dan Kota Palangka Raya, Kuwu Senilawati, mengatakan, aspirasi yang disampaikan masyarakat Tumbang Langgah terkhusus masalah sulitnya penerbitan sertifikat lahan oleh BPN dan wajib pajak bagi masyarakat setempat, akan segera disampaikan kelada Pemprov Kalteng dan Pemkab Gumas.
“Permasalahan ini akan secepatnya saya sampaikan ke Pemkab Gumas dan Pemprov Kalteng khususnya ke Dinas/Instansi terkait, apalagi hal ini masih bersangkutan dengan tupoksi Komisi I DPRD Kalteng,” pungkas politisi dari Fraksi Gerindra ini.(ina)



