DPRD KALTENG

Pansus DPRD Kalteng dan Tim Pemprov Inventarisir Masalah RTRWP Kalteng 2023-2043

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng melalui Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng tanun 2023-2043 bersama Tim Pemprov menggelar rapat pembahasan bersama. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, belum lama ini

Ketua Pansus Pembahasan Raperda RTRWP Kalteng tahun 2023-2043, Y. Freddy Ering, saat dikonfirmasi Kalteng.co, di gedung dewan Selasa (21/3/2023), menyampaikan bahwa progres pembahasan Raperda RTRWP Kalteng sudah berjalan dengan cukup baik.

“Dalam rapat pansus DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov, kita menghimpun serta menyusun daftar inventarisir masalah terkait berbagai kendala yang sesuai dengan realita dan fakta di lapangan yang dihimpun oleh kawan-kawan anggota DPRD Kalteng. Terutama dari hasil pengawasan dan peninjauan lapangan ketika kunjungan kedalam daerah, reses perseorangan maupun reses kelompok yang berketerkaitan langsung dengan status kawasan,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga mengatakan bahwa status kawasan kadangkala menjadi faktor penghambat pembangunan di daerah, baik itu melalui program pemerintah daerah maupun program pemerintah pusat.

“Misalnya ada beberapa masalah yang mencuat seperti masalah di bidang investasi dan usaha masyarakat, baik itu pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan maupun perikanan. Termasuk kendala penataan ruang untuk mengakomodir kepentingan masyarakat dalam berbagai sektor, seperti fasilitas umum, pembangunan sarana ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan dan infrastruktur jalan yang ada di seluruh wilayah Kalteng,” ujarnya.

Kendati demikian, sederet permasalahan yang diutarakan oleh anggota DPRD Kalteng saat pelaksanana rapat pembahasan Raperda RTRWP Kalteng, akan dikompilasi menjadi daftar inventarisir masalah, dimana keberadaan daftar isian masalah menjadi dasar atau acuan bahan pertimbangan yang melatarbelakangi perlunya merevisi Perda Kalteng Nomor Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng Tahun 2015-2035, dengan Raperda RTRWP 2023-2043.

“Artinya, berdasarkan berbagai permasalahan yang diutarakan pada rapat pembahasan hari ini, Perda Nomor 5 Tahun 2015 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian sekarang ini,”  ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan ini juga menegaskan bahwa pembahasan Raperda RTRWP Kalteng tahun 2023-2043 memang masih berjalan. Sebagai tindaklanjutnya, kedepan pihaknya juga telah menjadwalkan rapat pembahasan baik di internal pansus maupun bersama mitra kerja dari Tim Pemprov.(ina)

Related Articles

Back to top button