DPRD KALTENG

Pemberian IPKH Harus Sesuai Perundang-Undangan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mengingatkan Pemprov selektif memberikan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) bagi Perusahaan Besar Swasta (PBS). Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan SDA, H. Achmad Rasyid, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Kamis (25/8/2022).

Menurutnya, PBS yang beroperasi di Kalteng saat ini tengah berbondong-bondong mengajukan izin pelepasan kawasan, dimana pengajuan izin tersebut merupakan dampak dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Semua keputusan berada ditangan pemerintah dan kita mengikuti saja bagaimana mekanismenya. Namun yang harus menjadi catatan adalah pemerintah wajib mempertimbangkan keputusan terkait  pengajuan izin pelepasan kawasan oleh PBS tersebut dengan matang,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil IV meliputi DAS Barito ini juga mengatakan bahwa pertimbangan tersebut harus didasari dengan melihat sejumlah perspektif seperti dampak terhadap lingkungan, masyarakat dan daerah.

“Kita tidak anti terhadap investasi dan sangat menyambut baik kehadiran investor di Bumi Tambun Bungai, namun untuk izin pelepasan kawasan yang diajukan oleh PBS, tetap harus melalui kajian dan tinjauan dari berbagai perspektif seperti dampak terhadap lingkungan, masyarakat dan daerah. Jangan sampai izin pelepasan kawasan tersebut justru merugikan kita,” ujarnya.

Politisi dari Partai Gerindra Kalteng ini juga menjelaskan, bahwa IPKH telah teruang dalam UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU nomor 39 tahun 2014 Perkebunan, dimana pemberian IPKH harus mengacu dalam 2 aturan tersebut.

“Sudah ada aturan dan mekanisme yang mengatur tentang pemberian IPKH yaitu UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Jadi kita tidak bisa serta merta memberikan IPKH kepada PBS, dalam arti harus sesuai aturan dan pengkajian mendalam terlebih dahulu,” tutupnya.(ina)

Related Articles

Back to top button