BeritaNASIONAL

WAH! Semakin Sejahtera nih PNS, Kini Lebih Cepat Naik Gaji dan Setahun Bisa Naik Pangkat hingga 6 Kali

KALTENG.CO-Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupaya memberikan kesejahteraan yang cukup kepada para PNS atau ASN.

Tidak hanya agar mereka tidak tergiur untuk melakukan tindakan korupsi, melainkan juga agar dalam menjalankan roda birokrasi, para abdi Negara ini bisa lebih lincah, cepat dan tidak berbelit-belit.

Kebijakan terbaru Presiden Jokowi dalam rangka reformasi birokrasi adalah memberikan kesempatan kepada PNS/ASN untuk bisa naik pangkat. Jika sebelumnya hanya dua kali dalam satu tahun, sekarang dalam satu tahun bisa mengajukan kenaikan pangkat hingga enam kali. Wah, bakal semakin sejahtera nih para PNS!

Kenaikan pangkat ini berkorelasi dengan kenaikan gaji yang diterima PNS. Lebih cepat naik pangkat atau golongan, makan kenaikan gaji juga lebih cepat. Itu karena kenaikan gaji mengikuti kenaikan pangkat atau golongan.

Abdullah Azwar Anas mengatakan, percepatan kenaikan pangkat ASN termasuk para PNS merupakan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Atas saran Bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai tahun ini, menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali,” beber Anas di Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini.

Kebijakan baru kepegawaian atas instruksi presiden dapat lebih memudahkan para ASN melakukan kenaikan pangkat. Anas mengatakan, jadwal kenaikan pangkat hingga enam kali setahun merupakan bagian dari reformasi birokrasi.

Sebelumnya, pemerintah hanya menjadwalkan kenaikan pangkat sebanyak dua kali dalam setahun. ASN yang tak bisa mengurus kenaikan pangkat tahun ini, harus menunggu proses tahun berikutnya.

“Menurut arahan Presiden Jokowi, birokrasi harus lincah, cepat, dan tak berbelit-belit. Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan,” ungkap Anas.

Tidak hanya pengurusan kenaikan pangkat yang akan dipermudah dengan menambah jadwal menjadi enam kali setahun. Layanan kepegawaian juga diperbaiki.

“Proses sudah kita pangkas. Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi dua tahap. Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden. Ini dikerjakan oleh teman-teman BKN,” tambahnya.

Adapun besaran gaji ASN mengacu pangkat dan golongan. Besaran Gaji PNS 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button