DPRD KAPUAS

Dewan Ingatkan Lurah Pahami Tupoksi

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Kejadian kurang etis dialami anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas H. Parij Ismeth Rinjani, SH, yang sempat di Whatsapp oleh salah satu Lurah di Kecamatan Selat, terkait pelaksanaan kegiatan proyek di jalan gang Firdauas, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

“Saya meminta lurah dapat mempelajari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kerjanya,” ucap H. Parij Ismeth Rinjani. Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Selat ini, menambahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan masyarakat, dan apalagi pejabat publik seperti Lurah yang selalu berhubungan dengan masyarakat, maka perlunya memahami tupoksi dan memiliki etika baik bersikap
hingga berbicara.

“Saya tidak mengerti. Tiba-tiba Lurah Selat Hilir Whatsapp masalah proyek. Itukan pelaksanaan proyek milik Dinas PUPR-PKP melalui Bidang Cipta Karya, kenapa di pertanyakan kepada saya oleh Lurah itu sendiri,” jelasnya.

Ketua DPC Partai Demokrat ini, menambahkan sebagaimana fungsi diri nya sebagai anggota DPRD hanya memiliki kepentingan sebagai mana fungsi yaitu legislasi, anggaran serta pengawasan. Sehingga perlu di tegaskan adalah seluruh anggota DPRD, khususnya di Kapuas tidak memiliki program proyek melainkan
adanya di satuan kerja pemerintah daerah (PD).

“Lurah harus tahu batas kewenangan, dan harus melakukan koordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini camat. Kalau masalah teknis pelaksanaan kegiatan, merupakan kewenangan dinas teknis,” tegasnya lagi.

Ismeth berharap ini menjadi pelajaran bagi yang lainnya, agar lebih mengerti tupoksi secara berjenjang
dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk melayani masyarakat. Sehingga jangan nyelonong langsung responsif ke dewan dengan gaya aturan yang mana itu salah. “Sudah ketemu, termasuk dengan Camat Selat, dan intinya pahami Tupoksinya,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button