Kabar DaerahSampitUtama

Sanksi Pidana Menanti Pemalsu Dokumen Covid-19

SAMPIT,KALTENG.CO-Sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku yang dengan senga-ja memalsukan dokumen Covid-19 seperti sertifikat vaksinasi, hasil tes RTPCR dan rapid antigen. “Jangan main-main dengan palsukan dokumen Covid-19. Sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku pemalsuan,” tegas Bupati Kotawaringin Timur, H Halikinnor, Rabu (7/7).

Bupati mengatakan, masyarakat sepatutnya memahami tindakan pemalsuan surat keterangan dokumen dokumen Covid-19 sangat berbahaya. Sebab, surat tersebut menjadi dokumen prasyaratan perjalanan yang digunakan untuk mencegah terjadinya penularan virus.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Halikinnor menambahkan, selain ancaman hukuman pidana, pemalsuan dokumen tersebut juga dapat menimbulkan korban jiwa apabila orang yang memanfaatkan surat tersebut ternyata positif Covid-19 dan berpotensi menularkan virus ke orang lain. “Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa,” tandasnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button